Etika merupakan adat kebiasaan atau cara hidup seseorang, dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan) dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk dengan mengkaji system nilai-nilai yang berlaku. Dalam kegiatan PR secara lebih khusus kegiatan PR diatur dalam Kode Etik PR. Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati sebagai kumpulan peraturan untuk maksud-maksud tertentu. Sehingga kode etik dapat diartikan sebagai norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Menurut UU No. 8 (pokok-pokok kepegawaian) kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negative dari suatu profesi, sehingga kode etik sebagai petunjuk yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat. Adapun sanksi dari pelanggaran kode etik tersebut adalah sanksi moral dan sanksi dikeluarkan dari pekerjaan tersebut.
Adapun tujuan dan fungsi kode etik profesi tersebut adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi, untuk meningkatkan mutu profesi, untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi, mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat, dan menentukan baku standarnya sendiri. Sedangkan fungsi kode etik profesi ini adalah untuk memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan, selanjutnya sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan serta mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Kode etik ini juga digunakan dalam pendekatan public relations terhadap pembentukan opini publik ini. Suatu pendekatan yang mempertimbangkan beragam aspek yang bersinggungan dengan opini, misalnya aspek-aspek pemasaran (marketing dalam arti luas), manajemen, periklanan, komunikasi pribadi, psikologi, antropologi. Hal ini diperlukan guna menghidari kebingungan atas kenyataan, bahwa suatu opini publik yang positif, tiba-tiba berubah menjadi sebaliknya.
Dalam dunia PR, kode etik dibagi kedalam pasal-pasal antara lain, Pasal 1 tentang Norma- norma Perilaku Profesional, Pasal 2 tentang Penyebarluasan Informasi, Pasal 3 tentang Media Komunikasi, Pasal 4 tentang Kepentingan yang Tersembunyi, Pasal 5 tentang Informasi Rahasia, Pasal 6 tentang Pertentangan Kepentingan, Pasal 7 tentang Sumber sumber Pembayaran,Pasal 8 tentang Memberitahukan Kepentingan Kuangan, Pasal 9 tentang Pembayaran Berdasarkan Hasil Kerja, Pasal 10 tentang Menumpang tindih Pekerjaan Anggota Lain, Pasal 11 tentang Imbalan kepada Karyawan Kantor kantor Umum, Pasal 12 Mengkaryakan Anggota Parlemen, Pasal 13 tentang mencemarkan Anggota anggota Lain, Pasal 14 tentang Instruksi/Perintah Pihak pihak Lain, Pasal 15 tentang Nama Baik Profesi, Pasal 16 Menjunjung Tinggi Kode Etik, dan Pasal 17 tentang Profesi Lain.
Salah satu kasus pelanggaran etika humas adalah pelanggaran maskapai penerbangan Adam Air di Bandara Djuanda, Surabaya. Peristiwa retaknya badan pesawat Adam Air 737-300 dengan nomor penerbangan KI-172 yang mengangkut 148 penumpang terjadi pada hari Rabu sore (21/ 2/ 07), di Bandara Juanda, Surabaya. Badan pesawat yang mengalami retak di bagian belakang sayap ini mendarat secara mendadak di Bandara Juanda di hanggar Merpati.
Yang menjadi masalah ialah pihak manajemen Adam Air langsung memerintahkan untuk mengecat seluruh tubuh pesawat dari warna orange menjadi warna putih, dan retakan di belakang sayap pesawat tersebut ditutup dengan kain putih. Gambar ini sudah disebarkan melalui media, khususnya di televisi yang menunjukkan dengan jelas retakan di tubuh Adam Air dan diperlihatkan dengan jelas pihak Adam Air mengecat seluruh tubuh Adam Air menjadi putih. Sedangkan Humas Adam Air distrik Surabaya, Natalia Budiharjo menyatakan bahwa tidak benar pesawat Adam Air 737-300 dengan nomor penerbangan KI-172 ini mengalami retakan di tubuhnya dan menolak untuk mengomentari perihal pengecatan.
Tindakan pengecatan yang dilakukan manajemen Adam Air ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, yaitu pasal 34 ayat 2 yaitu “siapa pun dilarang merusak, menghilangkan bukti-bukti, mengubah letak pesawat udara, mengambil bagian-bagian pesawat atau barang lainnya yang tersisa akibat kecelakaan, sebelum dilakukan penelitian terhadap penyebab kecelakaan itu. Ancaman hukuman bagi pelanggarnya adalah enam bulan kurungan serta denda Rp 18 juta.”
a. Tindakan Adam Air ini pun melanggar peraturan dari PT. Angkasa Pura yang melarang pemilik pesawat apapun yang mengalami kecelakaan di Juanda untuk menyentuhnya sebelum diselidiki oleh KNKT. Pelanggaran berikutnya adalah statement Humas Adam Air Distrik Surabaya yang menyatakan bahwa pesawat Adam Air tidak mengalami keretakan pada tubuhnya, sedangkan liputan media membuktikan dengan jelas adanya retakan di tubuh Adam Air KI-172, hal ini diperkuat dengan pernyataan Wiryatno sebagai Airport Duty Manager Bandara Internasional Juanda, menurutnya pesawat Adam Air KI-172 dalam keadaan retak di bagian belakang sayap. Dari hal diatas secara jelas diketahui bahwa Adam Air telah memberikan statement yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan kepada media dan publik, atau boleh dikatakan sebagai pembohongan publik. Menurut APPRI, pemberian informasi palsu oleh Humas Adam Air distrik Surabaya melanggar pasal 2 tentang Penyebarluasan Informasi, yang berbunyi “ seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang palsu atau menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi.”
Pernyataan dari Humas Adam Air meski bertujuan untuk meningkatkan citra Adam Air yang beberapa kali mengalami kecelakaan, namun justru menguatkan opini publik bahwa Adam Air memiliki manajemen kerja yang buruk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar